Gezi rehberi Teknoloji Teknoloji
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Memaparkan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan di DPMPTSP Provinsi Riau
image

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Memaparkan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan diDPMPTSP Provinsi Riau

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Memaparkan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan di DPMPTSP Provinsi Riau
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Memaparkan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan di DPMPTSP Provinsi Riau
Rabu, 05 April 2017 | 12:33:pm WIB / Dibaca : 5178 kali 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau (Evarefita, SE, M.Si) telah melakukan pemaparan terkait Pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Riau pada Acara Kunjungan Asesmen Komisioner Ombudsman Republik Indonesia terkait Efektifitas dan Integrasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan SP4N di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau.
 
Dalam paparan tersebut, beliau menyampaikan penelaahan pengaduan yang dilaksanakan di BP2T Provinsi Riau dilakukan dengan cara Pengaduan Berkadar Pengawasan dan Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan. Penyelesaian penanganan pengaduan yang dilaksanakan di DPMPTSP Provinsi Riau dapat dilakukan melalui 3 langkah yaitu a). Pengaduan Langsung yaitu langsung datang ke Loket Pengaduan dengan jangka waktu tanggapan maksimal 2 (dua) hari; b). Pengaduan Tidak Langsung yaitu pengaduan dapat dilakukan melalui kotak pengaduan, website : bp2t.riau.go.id,facebook : facebook.com/DPMPTSP.riau dengan jangka waktu tanggapan maksimal 3 (tiga) hari; c). Pengaduan melalui Layanan Pengaduan yaitu pengaduan dapat dilakukan melalui internet, telephone, SMS, dengan jangka waktu tanggapan maksimal 7 (tujuh) hari.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau menyampaikan terkait Survey Kepuasan Masyarakat yang bertujuan mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di DPMPTSP Provinsi Riau, dimana di Tahun 2015, DPMPTSP Provinsi Riau telah memperoleh nilai akhir Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 82,25 dengan hasil kategori mutu pelayanan yang bernilai "A (Sangat Baik)". 

Acara Rapat Kunjungan Asesmen Komisioner Ombudsman Republik Indonesia terkait Efektifitas dan Integrasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan SP4N di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Ahmad Syah Harroffie) dan dihadiri oleh Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Tulis Komentar