Gezi rehberi Teknoloji Teknoloji
Update Info Penggeledahan OTT Hubla
image

Update Info Penggeledahan OTT Hubla

Update Info Penggeledahan OTT Hubla
Update Info Penggeledahan OTT Hubla
Minggu, 27 Agustus 2017 | 06:13:pm WIB / Dibaca : 2353 kali 

Dari Mess Perwira Ditjen Hubla di Gunung Sahari (Jumat,25/8), Penyidik menemukan sekitar 5 buah keris, 1 tombak, lebih dari 5 jam tangan dan lebih dari 20 cincin dan batu akik dengan ikatan yg diduga emas kuning dan putih. Total sekitar 50 items yg disita.
 
Barang2 tersebut disita karena diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tsk. Selanjutnya akan dilakukan penilaian. Sebelumnya sejumlah uang dalam 33 tas sejumlah lebih dari Rp18M yang ditemukan saat OTT juga diduga sebagai gratifikasi.
 
Perlu kami ingatkan, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
 
Jika memang dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, misalnya: diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja sesuai aturan di Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 ttg KPK.
 
Jika gratifikasi tsb dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di Pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu: seumur hidup atau minimal 4 th dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai Pasal 12 C UU Tipikor.
 
Pelaporan dapat dilakukan dengam cara langsung datang ke KPK atau melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui mekanisme pelaporan Gratifikasi Online di www.gol.kpk.go.id.
 
Bahkan kami sudah lebih mempermudah proses pelaporan gratifikasi tersebut. Jika anda menerima gratifikasi dan belum bisa scr langsung melaporkan ke KPK, kita juga bekerjasama dengan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) yang dibentuk sebagai mitra KPK di inspektorat/unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing Kementerian / lembaga. Jadi, laporan bisa disampaikan ke UPG setempat, selanjutnya UPG yg akan berkoordinasi dg KPK. Ini sepatutnya menjadi salah1 perhatian jika ingin memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat.


Tulis Komentar