Gezi rehberi Teknoloji Teknoloji
Pelaksanaan Rakor Pimda Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se Provinsi Riau Tahun 2018
image

Pelaksanaan Rakor Pimda Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se Provinsi Riau Tahun 2018

Pelaksanaan Rakor Pimda Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se Provinsi Riau Tahun 2018
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bapak Eko Subowo, MBA membuka secara langsung acara Rakorpimda Penyelenggaraan PTSP se-Provinsi Riau Tahun 2018
Pelaksanaan Rakor Pimda Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se Provinsi Riau Tahun 2018
Jumat, 07 Desember 2018 | 03:33:pm WIB / Dibaca : 4288 kali 

PEKANBARU, Kamis (06/12/2018), Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se- Provinsi Riau Tahun 2018, bertempat di Grand Central Hotel, Pekanbaru. Pelaksanaan RAKORPIMDA diselenggarakan melalui dana APBN pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
 
RAKORPIMDA Penyelenggaraan PTSP dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bapak Eko Subowo, MBA, dan dihadiri oleh Bupati/Walikota, Ketua DPRD, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam pembukaan beliau menyampaikan bahwa Pimpinan Daerah perlu menyesuaikan nomenklatur kelembagaan DPMPTSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016. Pimpinan Daerah perlu mendukung pendelegasian kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan peraturan perundangan, dan Pimpinan Daerah perlu mendukung anggaran serta sarana prasarana penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP yang memadai atas sasaran peningkatan tata laksana, kualitas dan percepatan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan guna pencapaian target kemudahan berusaha.
 
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Bapak Ahmad Hijazi, SE, M.Si memberi sambutan Gubernur Riau dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se- Provinsi Riau Tahun 2018. Dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa Penyelenggaraan RAKORPIMDA ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka penguatan kelembagaan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se-Provinsi Riau yang merupakan lembaga penyelenggara pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Diharapkan RAKORPIMDA PTSP ini dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang strategis dalam penyelesaian permasalahan umum yang dihadapi PTSP serta menghasilkan suatu rekomendasi sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan di daerah.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP  Provinsi Riau, Evarefita,SE, M.Si juga menyampaikan laporan penyelenggaraan RAKORPIMDA PTSP Se- Provinsi Riau Tahun 2018. Rakorpimda tahun 2018 memiliki Tema yaitu “Peningkatan dan Penguatan Kelembagaan PTSP Daerah dalam Mendukung Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS)”, dengan tujuan memperoleh kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mendukung penuh penyelenggaraan PTSP serta mempersiapkan Kelembagaan PTSP Daerah dalam Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS).
 
Hasil dari RAKORPIMDA PTSP berupa rekomendasi yang menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Se - Provinsi Riau yaitu Pemerintah Daerah mendukung anggaran penyelenggaraan PTSP terkait dengan SDM, Sarana dan Prasarana penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP yang memadai atas sasaran peningkatan tata laksana, kualitas dan percepatan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan guna mendukung pencapaian target kemudahan berusaha, Pemerintah Daerah mendukung PTSP menggunakan teknologi informasi secara online dan menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai pertaruan perundang-undangan. 
 
Pemerintah Pusat menerbitkan juknis dan juklak tentang pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, hal ini terkait harmonisasi NSPK antar Kementerian/Lembaga untuk pemenuhan komitmen.


Tulis Komentar