Gezi rehberi Teknoloji Teknoloji
Pasca Lebaran, Layanan Satu Pintu BKPM Layani 172 Investor
image
Pasca Lebaran, Layanan Satu Pintu BKPM Layani 172 Investor
Pasca Lebaran, Layanan Satu Pintu BKPM Layani 172 Investor
Kamis, 14 Juli 2016 | 07:41:am WIB / Dibaca : 2803 kali 

Jakarta - Hari Pertama setelah libur dan cuti bersama lebaran, layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal melayani 172 investor serta menerbitkan 248 surat persetujuan dan dokumen. 
 
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, investor yang memanfaatkan layanan PTSP Pusat BKPM pada Senin (11 Juli 2016), 156 investor diantaranya memanfaatkan layanan desk BKPM, kemudian 16 lainnya memanfaatkan desk kementerian dan lembaga. 
 
“Investor yang memanfaatkan layanan BKPM, diantaranya berkaitan dengan pengambilan surat persetujuan maupun produk perizinan lainnya, kemudian konsultasi perizinan BKPM, desk pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal, serta terkait masterlist dan tax allowance. 
 
"Semua investor yang memerlukan pelayanan dapat terlayani,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (11 Juli 2016).
 
Franky Sibarani menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen memerikan pelayanan terbaik kepada investor yang mengurus perizinan di PTSP pusat BKPM. 
 
Dia mengatakan hari pertama setelah libur lebaran ini, tercatat satu investor melakukan dalam tahap konsultasi untuk memanfaatkan layanan izin 3 jam.
 
 
 
Investor tersebut berencana untuk menanamkan modalnya senilai Rp 1,1 triliun dengan modal disetor tahap pertama Rp 130 miliar. 
 
 
 
“Mereka melakukan konsultasi dengan tim BKPM di hari pertama pasca liburan ini. Tapi tim pelayanan sudah mendapatkan informasi sebelumnya dari tim MO Australia dan kantor perwakilan BKPM (IIPC) di Sydney,” tambah Franky.
 
 
 
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan dari jumlah 248 surat persetujuan dan dokumen tersebut, mayoritas layanan yang dilayani adalah yang dikeluarkan oleh BKPM dengan total dokumen mencapai 194 dokumen, sedangkan sisanya yang 54 dokumen dikeluarkan oleh kementerian-kementerian yang tergabung di PTSP pusat. 
 
 
 
“Jadi dari jumlah 194 dokumen yang dikeluarkan oleh BKPM yang terbanyak adalah Izin Prinsip dengan jumlah mencapai 51 dokumen, kemudian izin prinsip perubahan 41 dokumen, diikuti oleh Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebanyak 25 dokumen, dan API-Umum sebanyak 22 dokumen, serta dokumen-dokumen lainnya,” terangnya. 
 
 
 
 
Sementara itu, dari jumlah dokumen yang dikeluarkan dari pihak kementerian dan lembaga tercatat 54 dokumen yang didominasi oleh kementerian ESDM dengan menerbitkan 50 dokumen, kemudian Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian masing-masing 1 dokumen. 
 
 
 
“Kami terus berkoordinasi dengan pejabat kementerian teknis terkait yang ditugaskan di PTSP pusat untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
 
 
 


Tulis Komentar