Gezi rehberi Teknoloji Teknoloji
Launching Rekomendasi Penelitian Online
image

Launching Rekomendasi Penelitian Online

Launching Rekomendasi Penelitian Online
Launching Rekomendasi Penelitian Online
Senin, 23 Juli 2018 | 12:07:pm WIB / Dibaca : 16702 kali 

Pekanbaru,  Juli  2018 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau meluncurkan inovasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penerbitan Rekomendasi Penelitian/Riset melalui Aplikasi Rekomendasi Penelitian Online yang terintegrasi pada Sistem Informasi Manajemen Pelayanan(SIMPEL) dan menggunakan fitur Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah memperoleh sertifikasi elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) c.q. Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)

Inovasi itu merupakan jawaban atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, yang mana  masyarakat akan mendapatkan akses layanan yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel, maka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau dilaksanakan secara elektronik dan dapat diakses secara online.

Dengan peluncuran Aplikasi Rekomendasi Penelitian Online, maka Pemohon tidak harus datang ke kantor DPMPTSP dan cukup mengakses secara online pada aplikasi tersebut, kemudian mendapatkan output berupa surat rekomendasi penelitian yang bertandatangan dan tersertifikasi sah secara elektronik. Surat Rekomendasi Penelitian selanjutnya dapat dicetak secara mandiri oleh Pemohon, sehingga pemohon akan menghemat waktu dan biaya serta meminimalisir resiko atas pengurusan Rekomendasi Penelitian. Selain itu pihak univesrsitas, sekolah tinggi maupun akademi akan mendapatkan data base penelitian yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa / mahasiswi.

Adapun mekanisme penerbitan rekomendasi penelitian secara online, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :  (I) Input data pemohon dilakukan oleh Admin pada tingkat Fakultas/Program Pascasarjana yang sebelumnya ditetapkan dan telah mendapatkan user account selaku admin. Proses ini merupakan verifikasi faktual bahwa pemohon merupakan mahasiswa/peneliti pada perguruan tinggi berkenaan.  Input data oleh admin dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Lakukan proses loginuseradmin melalui website: http://simpel.dpmptsp.riau.go.id Pilih Menu Daftar Permohonan
  2. Pilih Permohonan Baru
  3. Pada halaman Permohonan Baru, isi Nomor Identitas pada Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Nama dan Alamat.
  4. Kemudian pilih tombol Simpan

Pada tahap ini, Pemohon telah didaftarkan oleh admin di tingkat fakultas atau program pascasarjana. Selanjutnya  pemohon (mahasiswa/peneliti) akan memiliki user account  untuk menggunakan fasilitas pengajuan rekomendasi penelitian secara online. (II) Input data permohonan oleh pemohon (mahasiswa/peneliti),  pemohon diharapkan  untuk mempersiapkan terlebih dahulu berkas yang telah di-scan terdiri dari : Surat Permohonan dari Fakultas/Prodi, KTM, dan proposal penelitian (untuk rekomendasi penelitian selain pra-riset). File berkas yang diupload bisa dalam format (.pdf) maupun (.jpg .png) dan format lain yang didukung.  Secara lengkap tahapan penggunaan aplikasi adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan proses login dengan mengakses secara lengkap website: http://perizinan.dpmptsp.riau.go.id/riset
  2. Masukkan username dan password (yang diberikan oleh admin kampus).
  3. Setelah berhasil login, maka akan muncul halaman Isi Data,
  4. Pilih Isi Data
  5. Maka akan muncul halaman pengisian Daftar Permohonan.
  6. Selanjutnya, anda harus mengunggah (upload) berkas kelengkapan dengan cara klik tanda .
  7. Upload semua file berkas yang dipersyaratkan ke dalam sistem.
  8. Selanjutnya, ikuti tahapan pengisian detail permohonan dengan klik tanda  .
  9. Kemudian akan muncul halaman isi detail data permohonan
  10. Ikuti panduan pengisian pada tiap form-nya. Anda diwajibkan mengisi halaman ini secara lengkap dan benar. Setelah semua terisi dengan baik dan benar, maka klik menu Kirim.

(III) Penerbitan Rekomendasi Penelitian dengan Tanda Tangan Elektronik,   Setelah pemohon melakukan input data permohonan rekomendasi penelitian, maka admin analis atau petugas dari DPMPTSP Provinsi Riau akan melakukan  verifikasi. Selanjutnya jika terdapat data yang perlu diklarifikasi, maka pemohon dapat memanfaatkan fitur live chat langsung untuk melakukan perbaikan, yang akan  divalidasi oleh Analis.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menghimbau kepada pemohon untuk melakukan pengecekan pada sistem secara berkala karena jika data yang input ke dalam sistem telah lengkap dan benar, maka surat rekomendasi penelitian akan diterbitkan sesuai dengan prosedur.  Pemohon dapat melakukan login kembali untuk checking apakah rekomendasi yang diajukan telah terbit. Rekomendasi penelitian yang telah terbit akan  ditandai dengan munculnya tanda pada halaman website pemohon, selanjutnya pemohon dapat mengunduh (download) file PDF  dan mecetak dokumen rekomendasi yang telah ditanda tangani secara  Elektronik. 


Tulis Komentar