Gezi rehberi Teknoloji Teknoloji
Monitoring lapangan salah satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Kecamatan Kempas.
image

Monitoring lapangan salah satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Kecamatan Kempas.

Monitoring lapangan salah satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Kecamatan Kempas.
Monitoring lapangan salah satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Kecamatan Kempas.
Senin, 06 September 2021 | 04:34:pm WIB / Dibaca : 1186 kali 

Dalam Upaya Mencapai Target Investasi di Provinsi Riau, Dpmptsp melalui Bidang Pengendalian dan pengolahan data Penanaman Modal mengawal dan menggesa perusahaan dalam tahan konstruksi. Salah satunya yaitu melaksanakan Pemantauan perusahaan yang ada di Kecamatan Kempas Desa Sei Gantang Kabupaten Indragiri Hilir. Perusahaan tersebut bergerak dibidang Aktivitas Penunjang Pertambangan  Minyak Bumi dan Gas Alam. Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, ARSYAD, SE, M.Si, didampingi oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Pengolahan Data Penanaman Modal M. Yusub N. S.IP, M.Si,  dan Staf Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal Farman, S. Sos.
 
Monitoring lapangan yang dilaksanakan pada Jumat (3/9) ini mengunjungi salah satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Kecamatan Kempas. Perusahaan tersebut bergerak pada bidang aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam dalam hal ini terkait penyimpanan BBM dan pendistribusiannya.
 
Dalam pemantauan ke Perusahaan tersebut saat ini sudah masuk tahap pembangunan tangki penyimpanan ( storage tank ), kebetulan tim bertemu dengan Site Project Coordinator lapangan di perusahaan tersebut. Beliau menyatakan bahwa perusahaan akan digesa proses kontruksinya yang saat ini telah mulai proses pembangunan tangki penyimpanan bahan bakar.
Dari informasi tersebut tim melakukan verifikasi dan didapatkan data bahwa perusahaan dimaksud telah memenuhi perizinan melalui laman Online Single Submission (OSS), serta tertib dalam mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang juga merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang, dalam rangka mendongkrak nilai Investasi di Kabupaten Indragiri Hilir.
 
 
Arsyad, SE, M.Si menyatakan dalam pemantauan kali ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, investasi tetap positif saat terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dikhawatirkan akan menunda proses realisasi investasi dikarenakan pandemi covid 19 yang belum berakhir. Kedua, pengawalan terhadap proyek investasi yang sedang konstruksi dapat mendorong pencapaian target realisasi tahun 2021 sebesar Rp48,2 triliun untuk Provinsi Riau.
 
Sambungnya lagi, pemantauan lapangan ke perusahaan ini sangat penting dilakukan sebagai sarana proaktif dari DPMPTSP Provinsi Riau dalam memberikan fasilitasi dan pemetaan permasalahan penanaman modal juga memeriksa perkembangan pelaksanaan penanaman modal dan mencegah terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk di dalamnya penggunaan fasilitas penanaman modal oleh perusahaan.


Tulis Komentar