Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Tugas dan Fungsi KPK:
UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi TPK
2.Koordinasi dengan instansi pelaksana pemberantasan TPK dan instansi pelaksana pelayanan publik
3.Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah
4.Supervisi terhadap instansi pelaksana pemberantasan TPK
5.Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK
6.Melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah inkracht
Kamis, 16 Maret 2023 - 06:57:am WIB
Rabu, 05 April 2017 - 12:56:pm WIB
Rabu, 12 April 2023 - 03:20:am WIB
Download Dokumen
Renstra DPMPTSP 2025-2026
Senin, 02 September 2024
PERATURAN MENTERI PANRB NO 1 TAHUN 2020
Selasa, 20 Agustus 2024
Realisasi Penanaman Modal PMDN - PMA Provinsi Riau TW II Tahun 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
SK STANDAR PELAYANAN DAN LAMPIRAN DPMPTSP TH. 2023
Kamis, 04 Juli 2024
SK KOMPENSASI
Rabu, 03 Juli 2024