PENERAPAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM OSS PADA DPMPTSP PROVINSI RIAU
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan ini kami sampaikan bahwa DPMPTSP Provinsi Riau melayani Pelaku Usaha yang membutuhkan informasi, bantuan dan konsultasi, antara lain :
- Membantu menjelaskan permohonan perizinan berusaha berbasis resiko yang tidak diatur dalam PP No. 24/2018, yang dilayani melalui DPMPTSP Provinsi Riau;
- Membantu menjelaskan mengenai prosedur permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA; dan
- Membantu memfasilitasi layanan informasi dan layanan berbantuan OSS RBA.
PENGALIHAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM OSS
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Utama Kementerian Investasi/BKPM No 475 Tahun 2021 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, dengan ini diberitahukan bahwa :
- Permohonan Perizinan Berusaha tetap dilaksanakan melalui sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS berdasarkan PP 5/2021 tanggal 2 Juli 2021;
- Pelaku usaha diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang belum efektif dan diajukan ke sistem OSS paling lambat tanggal 29 Juli 2021; dan
- Bagi permohonan verifikasi pemenuhan komitmen perizinan berusaha hasil verifikasinya disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 29 Juli 2021 pukul 24.00.WIB dan perizinan berusaha (Izin usaha yang berlaku efektif) belum dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sampai tanggal 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 5/2021).