Dalam rangka Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengadakan Acara Workshop Pembahasan Dukungan Materi Rancangan pada tanggal 20 s.d 22 Juli 2016 di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Workshop Pembahasan Dukungan Materi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuka oleh Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen BAK Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dra. Endang Try Setyasih, MM)dan dipimpin oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen BAK Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (DR. Rizari, M.BA., M.Si) serta dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setjen, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditje OTDA, Kepala Badan/Kantor PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau (Evarefita, SE, M.Si) menjadi salah satu dari Kepala PTSP terpilih yang ditunjuk sebagai Tim Pembahas Penyusunan |Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut.