Pemerintah Provinsi Riau menerima penghargaan sebagai Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima tingkat provinsi tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, Selasa 9 Maret 2021 di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menpan-RB, Tjahjo Kumolo kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau, Drs. H. Helmi D, M.Pd.
Dari 34 provinsi, Kemenpan-RB memberi penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik kategori pelayanan prima kepada tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Riau.
Dalam Penilaian evaluasi ini terdapat beberapa komponen yang menjadi sorotan yaitu:
1. Kebijakan Pelayanan ( standart pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat )
2. Profesionalisme SDM (Kompetensi Pegawai, aturan prilaku dan kode etik, budaya pelayanan )
3. Sarana Prasarana ( Tempat parkir, ruang tunggu, toilet khusus, sarana prasarana bagi pengguna layanan berkebutuhanan khusus, ruang laksasi.
4. Sistem informasi pelayanan publik ( sistem informasi elektronik dan non elektronik, pemukhtahiran data )
5. Konsultasi dan Pengaduan (Sarana Konsultasi dan pengaduan yang di gunakan)
6. Inovasi ( Inovasi yang dimiliki unit layanan )