Bedasarkan Pasal 2 huruf c peraturan BKPM Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik fasilitas Penanaman Modal tahun anggaran 2021 , dengan ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Provinsi Riau Drs. H. Helmi D, M.Pd menghadiri dan membuka acara Bimbingan Teknis kemudahan berusaha angkatan II dan III yang diselenggarakan oleh bidang Pengendalian,Pelaksana dan Pengolahan data Penanaman Modal pada tanggal 2 September 2021 bertempat di hotel Grand Central Pekanbaru