Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Perizinan dan non Perizinan

Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Perizinan dan non Perizinan

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menggelar acara penting. Acara ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang berlaku baik untuk perizinan maupun non-perizinan.
 
Dalam acara yang berlangsung di Balroom Hotel Aryaduta Pekanbaru, hadir pengguna pelayanan publik dari berbagai sektor. Mereka memberikan masukan dan perspektif yang berharga dalam proses penyusunan standar. Diskusi melibatkan berbagai aspek, termasuk kecepatan proses, transparansi, dan kualitas layanan.
 
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) turut menyaksikan acara ini. Kehadiran BKPM menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pelayanan yang optimal bagi para pelaku usaha.
 
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Bapak Ahmad Surya, menekankan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. “Standar yang kita susun hari ini akan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara dalam memberikan layanan yang lebih baik,” ujarnya.
 
Diharapkan, penetapan standar ini akan membawa perubahan positif dalam proses perizinan dan layanan publik di Provinsi Riau. Semua pihak berharap agar standar yang disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.