Menindaklanjuti Penyerahan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada PPID/ Badan Publik yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, terkait dalam rangka Monitoring dan Evaluasi untuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik se- Provinsi Riau Tahun 2022.
Berdasarkan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 59 ayat (1), (2) dan (3), serta Program Kerja Komisi Informasi Provinsi Riau Tahun 2022 tentang Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi, pada Sub Kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Riau akan melaksanakan Visitasi dan Monitoring terhadap PPID/ Badan Publik atas Kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik.