Pelaksanaan Kegiatan FGD dalam rangka Penyusunan Kajian Hukum PPATK di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Riau
Dalam rangka mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pelaksanaannya, dengan ini Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK bermaksud untuk melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Hasil Penelitian dalam rangka Penyusunan Kajian Hukum PPATK di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Riau. Adapun kajian hukum yang akan dibahas dalam kegiatan tersebut yaitu:
• Tinjauan Hukum tentang Potensi Penyalahgunaan Foreign Direct Investment di Indonesia sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang.