Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Government dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Salah satu kewajiban badan publik tersebut untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2009 pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara publik.
Selanjutnya dalam integrasi mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tenang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) pada peraturan tersebut menyatakan bahwa Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia (1). Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat diperoleh Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah (2).
Sebagai tinjak lanjut pelaksanaan teknis dari peraturan tersebut diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau sebagai PPID Pelaksana melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau sebagai PPID Utama bersinergi dengan FITRA dan Kementrian Kominfo RI. Bentuk kegiatan yang dilakukan dengan melakukan koordinasi dan pembahasan dengan tim dan pihak terkait untuk mendukung dan terlibat aktif dalam rencana aksi pelaksanaan serta pengembangan aplikasi PPID tersebut. Guna mewujudkan pembahasan tersebut dalam bentuk konkrit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.