Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam penyelenggaraan tugasnya, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja DPMPTSP diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2022.
Sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan, DPMPTSP Provinsi Riau berpedoman pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2024. Pergub ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui mekanisme Kelompok Kerja (POKJA), bukan lagi berbasis bidang seperti sebelumnya.
DPMPTSP Provinsi Riau dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, DPMPTSP bertanggung jawab memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat, transparan, akuntabel, serta meningkatkan iklim investasi di Provinsi Riau.
Melalui pembentukan POKJA sesuai jenis layanan perizinan, DPMPTSP Provinsi Riau berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang Cepat, Efisien, Responsif, Integritas, dan Akuntabel (CERIA) guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan daya saing investasi daerah.
Pekanbaru, 6 April 2021 - Dalam Rangka Implementasi 47 peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia yang menjadi Instrumen pelaksana Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang ...
Pekanbaru , 20 Mei 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau melakukan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau dalam rangka mempe...
Pekanbaru -11 Juni 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menggelar pertemuan penting dengan delegasi dari China Railway 20th Bureau Group Co. Ltd (CR20G) ...