
Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Tugas ASN Jelang Libur Nasional
Pekanbaru, 20 Maret 2025 - Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1052/100.34.1/BKD/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 serta untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Penyesuaian Jadwal Kerja ASN
Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan akan berlaku selama empat hari sebelum libur nasional, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Selama periode tersebut, Kepala Perangkat Daerah diminta untuk membagi pegawai dengan skema sebagai berikut:
- Work from Office (WFO) â Bekerja dari kantor sesuai ketentuan yang berlaku.
- Work from Home (WFH) â Melaksanakan tugas kedinasan dari rumah sesuai kebijakan instansi.
- Work from Anywhere (WFA) â Melaksanakan tugas dari lokasi lain yang telah ditentukan oleh pimpinan instansi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja ASN dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama masa transisi menuju libur nasional dan cuti bersama.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur Riau menegaskan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak boleh menghambat pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap Kepala Perangkat Daerah harus memastikan beberapa hal berikut:
- Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan efektivitas kerja.
- Layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor lainnya.
- Mekanisme kerja bergilir atau shift diterapkan agar layanan publik tetap berjalan dengan baik.
- Penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Pemantauan dan Pengawasan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Gubernur Riau menginstruksikan kepada setiap Kepala Perangkat Daerah agar:
- Memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai untuk memastikan pencapaian target organisasi tetap optimal.
- Mengatur ulang jam layanan bagi instansi yang menerapkan sistem kerja shift agar pelayanan tetap berjalan lancar.
- Membuka akses kanal pengaduan masyarakat, seperti melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id) dan media lainnya.
- Menginformasikan kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal layanan, baik secara langsung maupun melalui media resmi instansi.
- Memastikan bahwa pelayanan daring (online) maupun luring (offline) tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tanpa mengganggu layanan publik. Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik serta memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama.