Header Image

Berita

DPMPTSP Provinsi Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Bahas Strategi Pasca Inpres No. 1 Tahun 2025

DPMPTSP Provinsi Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Bahas Strategi Pasca Inpres No. 1 Tahun 2025

Pekanbaru, 25 Maret 2025 - Dalam upaya mengawal kebijakan efisiensi anggaran daerah pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas dampak kebijakan tersebut terhadap pelayanan perizinan dan investasi di Provinsi Riau serta langkah strategis yang diterapkan guna memastikan layanan tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan anggaran.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Riau yang diwakili oleh Hasan Warso, S.SIP, selaku Perencana Ahli Madya. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPMPTSP memaparkan berbagai tantangan yang muncul akibat pemangkasan anggaran serta strategi yang telah dirancang untuk memastikan layanan tetap prima bagi masyarakat dan dunia usaha.

Dampak Inpres No. 1 Tahun 2025 terhadap DPMPTSP Provinsi Riau

Sejumlah pengaruh utama dari kebijakan efisiensi anggaran terhadap DPMPTSP Provinsi Riau antara lain:

1.      Pengurangan Anggaran Operasional

o    Berkurangnya dana untuk berbagai program pelayanan perizinan dan non-perizinan.

o    Pemangkasan hingga 50% pada belanja perjalanan dinas, yang dapat berdampak pada efektivitas koordinasi dan pembinaan dengan pelaku usaha serta pemangku kepentingan.

2.      Pembatasan Kegiatan Seremonial dan Studi Banding

o    Sosialisasi dan seminar yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka harus dialihkan ke metode daring guna menekan biaya operasional.

3.      Efisiensi Belanja Pegawai dan Honorarium

o    Potensi pengurangan insentif bagi pegawai non-ASN yang bertugas dalam pelayanan perizinan.

4.      Penyesuaian Transfer Anggaran ke Daerah

o    Dengan adanya pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun, beberapa program peningkatan layanan publik yang bergantung pada dana pusat akan terdampak.

Dalam rapat ini, Gery Ismanto, SH, M.Hum, selaku Penata Perizinan Ahli Muda, menegaskan pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan kebijakan ini. "Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, harus ada kesepahaman antara legislatif dan eksekutif bahwa pelayanan publik harus diutamakan," ujarnya. 

Strategi DPMPTSP Provinsi Riau dalam Menghadapi Efisiensi Anggaran

Sebagai langkah antisipatif, DPMPTSP Provinsi Riau telah merancang berbagai strategi untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dan efisien. Strategi tersebut meliputi:

1.      Digitalisasi dan Otomasi Layanan

o    Optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan digital, termasuk pelaksanaan   coaching dari tingkat kabupaten/kota hingga ke kecamatan.

o    Pemanfaatan administrasi berbasis digital serta mengurangi ketergantungan pada   dokumen fisik.

2.      Efisiensi dalam Kegiatan Operasional

o    Mengurangi perjalanan dinas fisik dengan menggantinya melalui rapat daring menggunakan Zoom atau Google Meet.

o    Menerapkan kebijakan paperless untuk menghemat anggaran administrasi.

3.      Penguatan Kolaborasi dengan Sektor Swasta dan Akademisi

o    Bermitra dengan perusahaan swasta untuk mendukung program sosialisasi perizinan bagi UMKM melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

o    Melibatkan akademisi dalam penelitian dan pengembangan kebijakan perizinan berbasis data.

Dengan strategi ini, DPMPTSP Provinsi Riau optimistis dapat tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha. Adaptasi terhadap digitalisasi serta penguatan kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

TOP