
DPMPTSP Provinsi Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Bahas Strategi Pasca Inpres No. 1 Tahun 2025
Pekanbaru, 25 Maret 2025 - Dalam upaya mengawal kebijakan
efisiensi anggaran daerah pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Tahun 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu melakukan kunjungan kerja ke
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Provinsi Riau. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas dampak kebijakan tersebut
terhadap pelayanan perizinan dan investasi di Provinsi Riau serta langkah
strategis yang diterapkan guna memastikan layanan tetap berjalan optimal di
tengah keterbatasan anggaran.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Riau yang diwakili oleh Hasan
Warso, S.SIP, selaku Perencana Ahli Madya. Dalam pertemuan tersebut,
pihak DPMPTSP memaparkan berbagai tantangan yang muncul akibat pemangkasan
anggaran serta strategi yang telah dirancang untuk memastikan layanan tetap
prima bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dampak Inpres No. 1 Tahun 2025 terhadap DPMPTSP Provinsi Riau
Sejumlah pengaruh utama dari kebijakan efisiensi anggaran terhadap DPMPTSP
Provinsi Riau antara lain:
1. Pengurangan
Anggaran Operasional
o
Berkurangnya dana untuk berbagai program
pelayanan perizinan dan non-perizinan.
o
Pemangkasan hingga 50% pada belanja perjalanan
dinas, yang dapat berdampak pada efektivitas koordinasi dan pembinaan dengan
pelaku usaha serta pemangku kepentingan.
2. Pembatasan
Kegiatan Seremonial dan Studi Banding
o
Sosialisasi dan seminar yang sebelumnya dilakukan
secara tatap muka harus dialihkan ke metode daring guna menekan biaya
operasional.
3. Efisiensi
Belanja Pegawai dan Honorarium
o
Potensi pengurangan insentif bagi pegawai
non-ASN yang bertugas dalam pelayanan perizinan.
4. Penyesuaian
Transfer Anggaran ke Daerah
o
Dengan adanya pengurangan transfer ke daerah
sebesar Rp50,59 triliun, beberapa program peningkatan layanan publik yang
bergantung pada dana pusat akan terdampak.
Dalam rapat ini, Gery Ismanto, SH, M.Hum, selaku Penata Perizinan Ahli Muda, menegaskan pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan kebijakan ini. "Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, harus ada kesepahaman antara legislatif dan eksekutif bahwa pelayanan publik harus diutamakan," ujarnya.
Strategi DPMPTSP Provinsi Riau dalam Menghadapi Efisiensi Anggaran
Sebagai langkah antisipatif, DPMPTSP Provinsi Riau telah merancang berbagai
strategi untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dan efisien.
Strategi tersebut meliputi:
1. Digitalisasi
dan Otomasi Layanan
o
Optimalisasi sistem Online Single
Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan digital, termasuk
pelaksanaan coaching dari tingkat kabupaten/kota hingga ke kecamatan.
o
Pemanfaatan administrasi berbasis digital serta mengurangi ketergantungan
pada dokumen fisik.
2. Efisiensi
dalam Kegiatan Operasional
o
Mengurangi perjalanan dinas fisik dengan
menggantinya melalui rapat daring menggunakan Zoom atau Google Meet.
o Menerapkan kebijakan paperless untuk menghemat anggaran administrasi.
3. Penguatan
Kolaborasi dengan Sektor Swasta dan Akademisi
o
Bermitra dengan perusahaan swasta untuk
mendukung program sosialisasi perizinan bagi UMKM melalui dana Corporate Social
Responsibility (CSR).
o
Melibatkan akademisi dalam penelitian dan
pengembangan kebijakan perizinan berbasis data.
Dengan strategi ini, DPMPTSP Provinsi Riau optimistis dapat tetap memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha. Adaptasi terhadap
digitalisasi serta penguatan kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam
menjaga efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.