Pekanbaru, 6 April 2021 - Dalam Rangka Implementasi 47 peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia yang menjadi Instrumen pelaksana Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Diperlukan Sinergi diantara berbagai pemangku kepentingan di Pusat dan di Daerah. Terciptanya sinergi dan pemahaman sama atas UUCK merupakan elemen kunci agar UUCK benar-benar efektif dalam mempercepat penciptaan lapangan kerja. dalam hal ini Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Drs. H. Helmi D, M.Pd diaundang sebagai Narasumber oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dimana dalam Rakor ini Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Menyampaikan Banyak potensi-potensi Investasi yang cukup besar di Riau seperti sagu, kelapa, dan destinasi wisata yang menjanjikan keindahan alam di Provinsi Riau. Rakor ini dimpimpin oleh Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi.
Provinsi Riau memiliki peran yang signifikan sebagai salah satu kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, Guna memanfaatkan implementasi UUCK untuk terus meningkatkan kontribusi Provinsi Riau tersebut.