Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menyelenggarakan bimbingan teknis kemudahan berusaha dengan tema “Implementasi Undang – undang Cipta Kerja Bagi Peningkatan Ekosistem Investasi dan Perizinan Berusaha di Provinsi Riau” Di hotel Grand Central di Jalan Sudirman, Kamis (23/9)
Bimbingan teknis yang di buka oleh kepala DPMPTSP Provinsi Riau Drs. Helmi D M.Pd, acara di maksud di hadiri oleh wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Riau Karmila, S.Kom, MM; Direktur Wilayah I Kementrian Investasi / BKPM Agus Joko Saptono secara virtual, Kepala Dinas DPMPTSP Kab/Kota se Provinsi Riau; Kasubdit Wilayah Riau, Kepri dan Jambi secara virtual; Kepala Bidang di lingkungan DPMPTSP Provinsi Riau dan para pelaku usaha baik PMA maupun PMDN yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Riau.
Bimbingan teknis kemudahan berusaha ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atau inplementasi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana UU cipta kerja di inplementasikan dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan menciptakan kepastian hokum, harmonisasi kebijakan pusat, meminimalisir dan prevensi praktek korupsi, menyederhanakan regulasi, menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan menyediakan perlindungan dan fasilitasi untuk UMKM dan koperasi.
Pada kesempatan ini wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Riau menyampaikan prespektif legislagi terhadap upaya kemudahan berusaha pasca UU Cipta Kerja. Dalam paparannya wakil Ketua komisi III DPRD Provinsi Riau menghimbau kepada Daerah untuk lebih inofatif dalam mengaplikasikan kegiatan dan diharapkan untuk memanfaatkan teknologi IT; selain itu juga mengharapkan agar investasi menjadi semacam window of opportunity bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengelolaan potensi ekonomi melalui pengembangan industri berbasis sumber daya lokal dan kerja sama mutualistik antara investor dengan pengusaha lokal. Disamping itu juga mengharapkan agar terjadi multiplier efek terhadapat pengembangan potensi ekonomi , sehingga dapat menjawab berbagai persoalan ekonomi daerah, seperti tingginya angka pengangguran dan kemiskinan dan rendahnya kontribusi sektor pajak baik yang langsung menjadi PAD.
Direktur Wilayah I Kementrian Investasi/BKPM menyampaikan bagaimana UU Cipta Kerja akan mendorong investasi dan tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja. Pada kesempatan ini Direktur Wilayah I Kementrian Investasi/BKPM menyampaikan berbagai kebijakan yang telah digulirkan sehingga pelaku usaha akan dapat melakukan kegiatan usaha dengan lebih kondusif .
Dalam sambutan kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Riau mengharapkan agar terjadi sinergisitas yang lebih insentif, baik terkait dengan regulasi maupun kelembagaan. Disamping itu juga mengharapkan agar seluruh elemen dapat meningkaktkan iklim investasi yang lebih kondusif di Riau. Selain itu Kepala Dinas juga mengharapkan agar pelaku usaha lebih patuh dan berkomitmen dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan Norma, Standart, Prosedur dan Kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan..
Selanjutnya dalam kegiatan ini juga menginformasikan terkait dengan OSS RBA, dimana dalam sistem tersebut terdapat tiga sub sistem yakni : sub sistem informasi, sub sistem pelayanan perizinan dan sub sistem pengawasan. Bimbingan Teknis / Sosialisasi kemudahan berusaha berkenaan dengan implementasi OSS RBA tersebut maka para perserta bimtek diharapkan mampu meningkatkan pemahaman bagi para pelaku usaha dalam menyampaikan setiap aktifitas penaman modal yang dilaksanakan serta aparatur DPMPTSP kabupaten/kota se Provinsi Riau memiliki kemampuan dalam fasilitasi setiap permasalahan penanaman modal yang ada di daerah masing-masing. Selanjutnya diharapkan agar para pelaku usaha dan aparatur memiliki kesamaan presepsi terhadap kebijakan dan aturan terkait implementasi UU Cipta Kerja bagi peningkatan ekosistem investasi dan perizinan berusaha di Provinsi Riau.