Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Government dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Salah satu kewajiban badan publik tersebut untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2009 pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara publik.
Selanjutnya dalam integrasi mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tenang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) pada peraturan tersebut menyatakan bahwa Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia (1). Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat diperoleh Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah (2).
Sebagai tinjak lanjut pelaksanaan teknis dari peraturan tersebut diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau sebagai PPID Pelaksana melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau sebagai PPID Utama bersinergi dengan FITRA dan Kementrian Kominfo RI. Bentuk kegiatan yang dilakukan dengan melakukan koordinasi dan pembahasan dengan tim dan pihak terkait untuk mendukung dan terlibat aktif dalam rencana aksi pelaksanaan serta pengembangan aplikasi PPID tersebut. Guna mewujudkan pembahasan tersebut dalam bentuk konkrit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi.
3. Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia.
Motto
Cepat, Akurat, Mudah, Berkualitas
TUGAS PPID PELAKSANA
Fungsi PPID Pelaksana
Kami siap memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, responsif, akurat dan akuntabel sesuai standar operasional procedur yang telah di tetapkan.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Komunikasi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Download Dokumen
Renstra DPMPTSP 2025-2026
Senin, 02 September 2024
PERATURAN MENTERI PANRB NO 1 TAHUN 2020
Selasa, 20 Agustus 2024
Realisasi Penanaman Modal PMDN - PMA Provinsi Riau TW II Tahun 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
SK STANDAR PELAYANAN DAN LAMPIRAN DPMPTSP TH. 2023
Kamis, 04 Juli 2024
SK KOMPENSASI
Rabu, 03 Juli 2024