Rapat Koordinasi Area Pelayanan Publik

Rapat Koordinasi Area Pelayanan Publik

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Tugas dan Fungsi KPK:

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi TPK

2.Koordinasi dengan instansi pelaksana pemberantasan TPK dan instansi pelaksana pelayanan publik

3.Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah

4.Supervisi terhadap instansi pelaksana pemberantasan  TPK

5.Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK

6.Melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah inkracht