Pekanbaru, 6 April 2021 - Dalam Rangka Implementasi 47 peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia yang menjadi Instrumen pelaksana Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Diperlukan Sinergi diantara berbagai pemangku kepentingan di Pusat dan di Daerah. Terciptanya sinergi dan pemahaman sama atas UUCK merupakan elemen kunci agar UUCK benar-benar efektif dalam mempercepat penciptaan lapangan kerja. dalam hal ini Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Drs. H. Helmi D, M.Pd diaundang sebagai Narasumber oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dimana dalam Rakor ini Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Menyampaikan Banyak potensi-potensi Investasi yang cukup besar di Riau seperti sagu, kelapa, dan destinasi wisata yang menjanjikan keindahan alam di Provinsi Riau. Rakor ini dimpimpin oleh Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi.
Provinsi Riau memiliki peran yang signifikan sebagai salah satu kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, Guna memanfaatkan implementasi UUCK untuk terus meningkatkan kontribusi Provinsi Riau tersebut.
Selasa, 29 November 2016 - 12:41:pm WIB
Rabu, 12 April 2023 - 03:20:am WIB
Rabu, 25 Januari 2023 - 04:38:am WIB
Download Dokumen
Renstra DPMPTSP 2025-2026
Senin, 02 September 2024
PERATURAN MENTERI PANRB NO 1 TAHUN 2020
Selasa, 20 Agustus 2024
Realisasi Penanaman Modal PMDN - PMA Provinsi Riau TW II Tahun 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
SK STANDAR PELAYANAN DAN LAMPIRAN DPMPTSP TH. 2023
Kamis, 04 Juli 2024
SK KOMPENSASI
Rabu, 03 Juli 2024