Gezi rehberi Teknoloji Teknoloji
BKPM Perluas Layanan Izin Investasi 3 Jam
image
BKPM Perluas Layanan Izin Investasi 3 Jam
BKPM Perluas Layanan Izin Investasi 3 Jam
Kamis, 14 Juli 2016 | 07:36:am WIB / Dibaca : 3629 kali 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperluas pengguna layanan izin investasi 3 jam dengan merambah 4 sektor infrastruktur. Dengan upaya ini, diharapkan lebih banyak menjaring investor masuk ke Indonesia dan mampu bersaing dengan negara lain. 
 
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah mengatakan, saat ini, sudah ada delapan produk perizinan, yakni izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akta pendirian perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 
 
Adapula Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)‎, Nomor Induk Kepabeanan (NIK) serta Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Ditambah surat booking tanah.
 
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperluas pengguna layanan izin investasi 3 jam dengan merambah 4 sektor infrastruktur. Dengan upaya ini, diharapkan lebih banyak menjaring investor masuk ke Indonesia dan mampu bersaing dengan negara lain. 
 
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah mengatakan, saat ini, sudah ada delapan produk perizinan, yakni izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akta pendirian perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 
 
Adapula Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)‎, Nomor Induk Kepabeanan (NIK) serta Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Ditambah surat booking tanah.
 
‎"Pihak yang memanfaatkan layanan investasi 3 jam terus dikembangkan. Setelah sebelumnya disyaratkan minimal investasi Rp 100 miliar dan atau 1.000 tenaga kerja, diperluas untuk 4 sektor, yakni perhubungan, energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta komunikasi dana informatika," ujar Lestari saat Dialog Layanan Investasi 3 Jam di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (9/6/2016). 
 
‎Lanjutnya, BKPM juga mengembangkan layanan investasi 3 jam untuk perusahaan yang mempunyai klasifikasi tertentu, misalnya pemasok bahan baku perusahaan yang ada di Indonesia. Mereka dapat memanfaatkan layanan ini dengan pengecualian syarat investasi harus Rp 100 miliar dan penyerapan tenaga kerja 1.000 orang. 
 
"Kalau pemasok itu di bawa ke Indonesia oleh perusahaan yang ingin berinvestasi di sini, maka investasi si pemasok tidak perlu Rp 100 miliar karena biasanya perusahaan supply chain menanamkan modalnya dengan nilai yang kecil. Syarat utamanya, mereka bisa membuktikan bahwa benar-benar pemasok perusahaan di sini, seperti perusahaan mobil di Indonesia," jelasnya. 
 
Dengan perluasan tersebut, Lestari mengharapkan, Indonesia mampu bersaing dan mengejar ketertinggalan dari negara lain di era persaingan global ini. Tujuan lainnya, menyedot semakin banyak investor ke Indonesia.
 
Berdasarkan data BKPM, sejak diluncurkan Januari sampai 1 Juni 2016, layanan investasi 3 jam ini telaah memfasilitasi investasi dari 59 perusahaan senilai Rp 137,5 triliun. Layanan investasi ini juga menunjukkan kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja sampai 44.400 orang. (Fik/Ndw)

 


Tulis Komentar
Berita Terkait teknoindustri.com
pasca lebaran, layanan satu pintu bkpm layani 172 investor
pasca lebaran, layanan satu pintu bkpm layani 172 investor

Kamis, 14 Juli 2016 - 07:41:am WIB

pelaksanaan desk evaluasi zona integritas tahun 2021
pelaksanaan desk evaluasi zona integritas tahun 2021

Kamis, 11 November 2021 - 03:52:pm WIB

riau duduki peringkat 4 realisasi investasi terbaik se-indonesia.
riau duduki peringkat 4 realisasi investasi terbaik se-indonesia.

Selasa, 02 November 2021 - 02:22:pm WIB

menpan rb melakukan kunjungan kerja ke dpmptsp provinsi riau
menpan rb melakukan kunjungan kerja ke dpmptsp provinsi riau

Rabu, 05 April 2017 - 12:46:pm WIB

kunjungan tim satgas  saber pungli pusat ke dpmptsp provinsi riau
kunjungan tim satgas saber pungli pusat ke dpmptsp provinsi riau

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:23:am WIB