Selamat Datang Di Website Resmi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau

Overlay
Assalamualaikum, Wr, Wb

Di Era digitalisasi kebutuhan akan informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok. Masyarakat yang berperilaku mobile membutuhkan saluran komunikasi yang real time. Untuk itu DPMPTSP telah membentuk suatu wadah berupa website DPMPTSP Provinsi Riau, sebagai media komunikasi dalam memenuhi kebutuhan dimaksud.

Website ini memuat beberapa konten berkenaan dengan Informasi dan gambaran terhadap pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.

Diharapkan melalui Website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau dalam urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Provinsi Riau.

Kritik dan saran yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan Website ini dimasa datang. Semoga keberadaan Website ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Wassalam
Drs. H. HELMI D, M.Pd

Pengumuman

PENGUMUMAN TUGAS DAN FUNGSI DPMPTSP PROVINSI RIAU

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP Provinsi Riau memiliki tugas pokok menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi melalui Sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).

Fungsi utama DPMPTSP Provinsi Riau meliputi:

  1. Pelayanan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai klasifikasi (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi);
  2. Penyediaan informasi, bimbingan, dan konsultasi bagi pelaku usaha mengenai prosedur dan pemenuhan komitmen;
  3. Fasilitasi dan koordinasi teknis dengan Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Penerapan Service Level Agreement (SLA) serta mekanisme fiktif positif dalam penyelenggaraan layanan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha di Provinsi Riau.

INFORMASI PELAYANAN DAN KETENTUAN TRANSISI

Sehubungan dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha bahwa:

  1. PP 28 Tahun 2025 menggantikan PP 5 Tahun 2021 dan berlaku efektif penuh pada 5 Oktober 2025 setelah masa transisi 4 bulan;
  2. Seluruh permohonan perizinan berusaha wajib diajukan melalui Sistem OSS-RBA yang telah disempurnakan;
  3. Permohonan yang diajukan sebelum 5 Oktober 2025 tetap diproses dan disesuaikan dengan ketentuan baru;
  4. DPMPTSP Provinsi Riau siap memberikan layanan konsultasi, asistensi, dan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam proses perizinan;
  5. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi DPMPTSP Provinsi Riau melalui layanan helpdesk OSS-RBA atau loket pelayanan.

INDEX KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)

Filter IKM
Silahkan pilih opsi di atas untuk melihat nilai IKM..

Berita Terbaru

Link Terkait

Website Kabupaten/Kota

TOP