
DPMPTSP Provinsi Riau Terima Kunjungan KPK dalam Diskusi dan Observasi Lapangan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi di Sektor Perkebunan dan Perdagangan Komoditas Perkebunan
Pekanbaru, 6 Oktober 2025 Dalam rangka pelaksanaan salah satu Program Prioritas Nasional Tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, mengadakan Diskusi dan Observasi Lapangan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi di sektor Perkebunan dan Perdagangan Komoditas Perkebunan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang memberikan mandat kepada KPK untuk melaksanakan pemetaan kerawanan praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik.
Dalam diskusi tersebut, tim KPK bersama DPMPTSP Provinsi Riau membahas berbagai potensi kerawanan gratifikasi di sektor perkebunan serta perdagangan komoditas hasil perkebunan, yang menjadi salah satu sektor strategis di Provinsi Riau. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh peta kerawanan gratifikasi yang komprehensif sebagai dasar dalam merumuskan strategi pencegahan korupsi yang efektif dan terarah.
DPMPTSP Provinsi Riau menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam membangun sistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik gratifikasi.