PEKANBARU, Kamis (04/05/2017), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau mengadakan Rapat Dekonsentrasi Koordinasi dan Supervisi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se-Provinsi Riau Tahun 2017, bertempat di Ska Co Ex, Pekanbaru.
Rakor Dekonsentrasi PTSP Se-Provinsi Riau tahun 2017 dibuka oleh Gubernur yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Riau, bapak Masperi, dan dihadiri oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Riau atau yang mewakili, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Kepala DPMPTSP Kab/Kota Se-Provinsi Riau dan Kepala Bagian Ortal Kab/Kota Se-Provinsi Riau.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi, Koordinasi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP Se-Provinsi Riau merupakan kegiatan dalam pelaksanaan dekonsentrasi terkait dengan peningkatan pelayanan publik dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Dalam sambutan Gubernur Riau yang disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Riau, beliau menyampaikan bahwa, “Melalui penyelenggaraan RAKOR Dekonsentrasi ini dapat membangun Sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penguatan kelembagaan dan ketatalaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau khususnya pada penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Diharapkan Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang strategis dalam penyelesaian permasalahan umum yang dihadapi PTSP dan menghasilkan suatu rekomendasi sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan di daerah”.
Dalam Laporan Penyelenggaraan Rakor Dekonsentrasi PTSP Se-Provinsi Riau tahun 2017 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Evarefita, SE, M.Si menyampaikan "maksud penyelenggaraan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi, Koordinasi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP Se-Provinsi Riau ini adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah”.
Untuk tema Rakor Dekonsentrasi PTSP Se-Provinsi Riau tahun 2017 adalah "Terwujudnya Penguatan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan PTSP Se- Provinsi Riau dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Hasil dari Rakor Dekonsentrasi PTSP Se-Provinsi Riau tahun 2017 berupa rekomendasi yang menjadi kesepakatan bersama antara DPMPTSP Se-Provinsi Riau guna mendukung penguatan kelembagaan dan ketatalaksanaan PTSP Se-Provinsi Riau yang terstruktur.
Dalam pelaksanaan Rakor Dekonsentrasi PTSP Se-Provinsi Riau tahun 2017 dihadiri oleh Narasumber yaitu Ibu Evarefita, SE, M.Si selaku Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Bapak Hani S. Rustam selaku Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI, Bapak Jahluddin dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Bapak Ir. Ichwanul Ihsan selaku Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Riau.