Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Menghadiri Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko DPMPTSP Kabupaten Kampar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar melaksanakan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan yang lebih mudah, transparan, dan terintegrasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Stanum Park Wisata Bangkinang dan diikuti oleh para pemangku kepentingan terkait.Â
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sekaligus memperkenalkan inovasi layanan perizinan keliling LAPAK OCU (Layanan Perizinan Keliling Online Cepat untuk Semua) yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha hingga ke tingkat daerah secara lebih efektif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Bapak Devi Rizaldi, S.STP., M.Si yang dalam kesempatan itu memberikan penjelasan singkat mengenai implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ia menyampaikan bahwa sistem OSS RBA dirancang untuk memberikan kemudahan berusaha dengan pendekatan tingkat risiko, sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan sesuai dengan karakteristik usaha. Kehadiran Pemerintah Provinsi Riau ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan iklim investasi di Kabupaten Kampar.
Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Kampar berharap seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme perizinan berbasis risiko serta memanfaatkan layanan perizinan secara optimal, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan investasi yang berkelanjutan.