
DPMPTSP Provinsi Riau Buka Klinik LKPM Triwulan II Semester I Tahun 2025
Pekanbaru - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan realisasi investasi oleh para pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau membuka layanan Klinik LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) untuk Triwulan II Semester I Tahun 2025.
Pelaksanaan Klinik
LKPM dijadwalkan pada 10 Juli 2025,
dan dapat diakses secara daring melalui portal resmi OSS di alamat oss.go.id.
Pelaku usaha cukup memilih menu Pelaporan
untuk menyampaikan LKPM secara langsung.
Klinik LKPM ini
bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha dalam proses
pengisian dan penyampaian laporan, sekaligus menjawab berbagai kendala yang
kerap dialami di lapangan.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pelaporan, DPMPTSP Provinsi Riau juga menyediakan layanan konsultasi melalui email. Pengguna cukup mengirimkan email ke alamat dalakdpmptspprovriau01@gmail.com dengan subjek Kendala LKPM untuk mendapatkan bantuan dan solusi dari tim teknis yang bertugas.

Melalui Klinik LKPM ini, kami berharap tidak
ada lagi kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha. Kami siap membantu dan
memastikan proses pelaporan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang
berlaku,ujar beliau.
DPMPTSP Provinsi
Riau mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan ini sebaik
mungkin dan menyampaikan laporan LKPM tepat waktu, sebagai bentuk tanggung
jawab dan kontribusi aktif terhadap pembangunan ekonomi daerah.